TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun bagi Wahyu Juliansyah. Wahyu, 20 tahun, divonis bersalah karena dianggap menjadi perantara jual-beli narkotik jenis ganja di kawasan rumahnya, Kalibata Utara, Jakarta Selatan.
"Apa yang dilakukan terdakwa memenuhi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim ketua Hari Maryanto dalam persidangan, Kamis, 7 Agustus 2014.
Ia mempertimbangkan sejumlah kesaksian, termasuk pengakuan dari Wahyu sendiri dalam putusan tersebut. Selain itu, Wahyu terjerat berkat kesaksian Ibnu Hajar, orang yang mengaku membeli ganja dari Wahyu. Hakim juga menjadikan barang bukti ganja 0,98 gram sebagai bukti untuk memperkuat vonis ini.
"Dibeli Ibnu dari Wahyu seharga Rp 100 ribu," ujarnya. Vonis ini lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan jaksa. Alasannya, Wahyu dianggap masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Dua pihak, baik jaksa maupun pengacara, pikir-pikir menyikapi putusan ini. Jaksa Ella Angelia menyatakan menunggu sikap pengacara sepekan mendatang.
Pengacara Wahyu, K.S. Widjaya, menyatakan pasti akan banding. "Kami siapkan syarat-syaratnya selama seminggu, tapi kami pasti akan banding," ujarnya.
Ia menyatakan punya senjata kuat untuk membatalkan putusan hakim di tingkat banding nanti. "Kami akan menggunakan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1595 Tahun 1991," ujarnya. Dalam SK itu dijelaskan penyidik tak bisa memeriksa saksi tanpa didampingi kuasa hukum. Hal itu yang membuat Wahyu membuat pengakuan palsu saat diperiksa polisi.
"Saya diancam akan disetrum, makanya saya mengaku padahal saya tidak tahu apa-apa," ujar Wahyu kepada Tempo. Ia berharap, di tingkat banding, hakim akan membebaskannya. "Saya tidak bersalah. Saya bahkan tidak kenal Ibnu."
Polisi membantah pengakuan Wahyu. Menurut penyidik Kepolisian Sektor Pasar Minggu Ajun Komisaris Nurdin, pengakuan Wahyu dilakukan tanpa ancaman. "Soal pengacara, ia mengatakan kepada kami tidak bersedia didampingi," ujarnya. Kesaksian itulah yang digunakan hakim sebagai pertimbangan untuk menghukum Wahyu 5 tahun penjara untuk tindak pidana yang belum pasti dilakukannya.
"Kami minta keadilan, setidaknya hakim bisa menunjukkan barang bukti kalau Wahyu itu penjual ganja," ujar ibu Wahyu seusai persidangan sambil menangis.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Dipukul, Massa Pro-Prabowo Ancam Tuntut Kepolisian
Jokowi Blusukan, Matt Arkana Menunggu 1,5 Jam
PPP Sarankan Jokowi Percepat Pengunduran Diri
Pangkas Korupsi, ICW Minta Lasro Marbun Tak Mundur
Ahok Sebut Kepala Dinas Pendidikan Stres Berat