TEMPO.CO, Tangerang - Seorang petugas harian lepas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang langsung dipecat setelah ketahuan terlibat peredaran narkotika. Ujang yang bekerja sebagai sopir truk sampah Dinas Kebersihan itu kedapatan mengangkut ganja seberat dua kilogram yang ditujukan kepada seorang narapidana di penjara di Kota Tangerang.
"Sudah dikeluarkan dari DKP sehari setelah dia diciduk petugas Badan Narkotika Nasional pada akhir Juli lalu," kata Kepala Bagian Hubungan Informasi Masyarakat Pemerintah Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagja, Kamis, 7 Agustus 2014.
Sugiharto mengatakan, meski berstatus pegawai harian lepas, Ujang sudah bekerja lebih dari lima tahun di Dinas Kebersihan. Dia disebutkan menjadi kurir ganja tanpa sepengetahuan rekannya yang bekerja sebagai kernet di truk itu. "Maka, begitu ditangkap, kami keluarkan," kata Sugiharto.
Dihubungi terpisah, juru bicara BNN, Sumirat Dwiyanto, mengatakan penyergapan truk sampah berisi ganja dan sopirnya itu dilakukan pada 23 Juli lalu. Saat itu, seperti biasa, truk tengah berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk mengangkut sampah di sana.
AYU CIPTA
Terpopuler
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Kisah Pocong di Foto Syahrini Saat Umrah
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta