TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus SMA 3 Setiabudi mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal diajukan setelah pembacaan dakwaan yang digelar hari ini di PN Jaksel.
"Kami juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka," kata kuasa hukum tersangka, Frans Paulus, seusai persidangan pada Senin, 11 Agustus 2014. Pertimbangannya adalah usia para tersangka yang masih di bawah umur.
Namun, menurut Frans, penangguhan ini belum mendapatkan jawaban dari majelis hakim. "Kami masih menunggu kebijaksanaan majelis hakim," kata dia. (Baca: Alumni SMAN 3 Beri Dukungan ke Keluarga Arfiand)
Hari ini sidang perdana kasus penganiayaan siswa SMA 3 Setiabudi atas nama Arfiand Caesary Alirhami digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Para tersangka didakwa dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Besok akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak tersangka. Sebelumnya, pihak tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian. Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan hingga para tersangka menjalani persidangan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Besok Penumpang Transjakarta Blok M-Kota Wajib Pakai E-Ticket
Bima Arya Ditantang Benahi Bantaran Kali di Bogor
E-Ticket Transjakarta Bisa buat Belanja
Rel Commuter Line Patah, Perjalanan Terganggu