TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 26 Agusutus 2014, menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School dengan terdakwa Agun Iskandar. Kuasa hukum Agun, Mada R. Madranus, menyatakan kliennya siap menjalani sidang. (Baca: Rekonstruksi JIS, Agun dan Awan Paling Berperan) "Nanti dia akan ungkapkan semua fakta-fakta yang sebenarnya," kata Mada sebelum persidangan dimulai.
Menurut Mada, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan amoral seperti yang selama ini dituduhkan. Agun terpaksa mengaku karena mendapat tekanan dari penyidik. Karena itu, dia meminta persidangan ini digelar secara terbuka agar bisa disaksikan oleh publik.
Kasus kekerasan seksual di JIS itu mengemuka setelah satu orang tua siswa korban kejahatan itu melapor ke Polda Metro Jaya. Korban adalah bocah laki-laki yang duduk di bangku taman kanak-kanak. Dalam penyidikan, polisi menangkap dan menetapkan lima petugas kebersihan sebagai tersangka. Belakangan, ada dua guru JIS yang juga ditetapkan sebagai tersangka (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru).
Mada mengatakan pemeriksaan kasus ini terkesan dipaksakan. Sebab, polisi tidak memiliki bukti kuat tentang keterlibatan lima petugas kebersihan. Apalagi para tersangka mengaku mendapat tekanan dan dianiaya saat menjalani pemeriksaan. "Mereka terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan."
Sidang dakwaan terhadap Agun pada siang ini akan mengawali serangkaian sidang untuk empat terdakwa lain. Mereka diancam dengan dakwaan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Semoga kebenaran terungkap dalam persidangan nanti," kata Mada.
M. ANDI PERDANA
Berita lain:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas