TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah warga Kota Bekasi yang tanahnya akan dibebaskan untuk pembangunan dua rel ganda atau double-double track (DDT) Manggarai-Bekasi-Cikarang menolak penawaran harga yang diajukan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Bekasi. Alasannya, harga yang diajukan P2T naiknya hanya sedikit. (Baca: Rel Empat Jalur Manggarai-Bekasi Dikebut Lagi)
“Naiknya cuma Rp 150 ribu, dari Rp 1,250 juta menjadi Rp 1,4 juta,” kata Ahmad Dumyati, 50 tahun, warga Kampung Mede, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, kepada Tempo, Jumat, 29 Agustus 2014.
Dalam musyawarah dengan P2T pada Kamis lalu, dirinya ditunjuk warga untuk menyampaikan tuntutan harga sebesar Rp 8 juta rupiah pe meter. Padahal, dalam musyawarah pada 14 Agustus, dia mengajukan angka Rp 5 juta. “Saya mengikuti keinginan warga,” ujarnya. (Baca: Tanah untuk Rel Ganda, Warga Minta Harga Rp 5 Juta)
Untuk mengantisipasi langkah pemerintah yang akan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Bekasi, pihaknya siap meladeni dengan jalur hukum. Kini, warga sedang berkomunikasi dengan pengacara. "Kami punya hak dan akan mempertahankan sampai harga penawaran yang pantas," kata Dumyati.
Alasannya, ujar dia, tanah terletak di pusat kota dan sangat strategis, seperti akses ke pasar, rumah sakit, terminal, stasiun, terowongan atau underpass, jalan layang, dan jalan tol. "Apalagi sertifikat sudah hak milik," tuturnya.
Ia mengatakan keputusan final dari P2T diperkirakan pada 10 September mendatang. Karena itu, ia bersama warga lainnya tengah mempersiapkan langkah hukum apabila keputusan harga dari P2T dianggap tak sesuai dengan keinginan warga. "Dua pekan lagi, keputusan final."
Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi Sudarsono menambahkan, apabila warga keberatan dengan keputusan harga dari P2T, P2T akan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Bekasi. Jika tidak puas, warga berhak melakukan gugatan di pengadilan dalam waktu selama 14 hari setelah diputus. "Sampai mempunyai putusan tetap dari MA (Mahkamah Agung)," kata Sudarsono.
ADI WARSONO