TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang tua korban kasus kekerasan seksual di Jakarta International School kini menghadapi gugatan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Mereka juga dianggap materialistis karena menggugat ganti rugi ke sekolah itu. "Gara-gara kasus ini, saya digugat Rp 1,4 miliar karena dianggap menyebarkan fitnah," kata TH, orang tua korban pertama kasus kekerasan seksual di JIS, Senin, 1 September 2014. (Baca: Sekolah Ditutup, Orang Tua Murid JIS ke Komnas HAM)
Tidak hanya dituntut, kini TH juga menghadapi sejumlah kabar miring terkait dengan dirinya. "Ada yang bilang saya mengeksploitasi anak saya supaya dapat keuntungan," katanya. Selain itu, dia juga dianggap materialistis karena meminta uang ganti rugi kepada pihak JIS. "Orang tua mana yang mau anaknya diperkosa? Saya meminta ganti rugi karena marah. Saya sudah percayakan anak saya kepada sekolah tapi malah mendapat perlakuan begini."
Bukan hanya TH yang menghadapi gugatan, DR, orang tua korban kedua JIS, juga menghadapi gugatan. DR digugat melalui pengadilan Singapura karena dianggap menyebarkan fitnah terkait dengan JIS melalui pemberitaan media massa di negara itu. (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru)
Dia juga dituduh telah menyebarkan fitnah melalui pesan pendek dan surat elektronik. "Padahal pesan singkat yang saya kirimkan ke salah satu orang tua siswa itu hanya berisi imbauan agar mereka memeriksakan anak-anak mereka supaya jika ada korban lain bisa terungkap," dia menjelaskan.
Dia khawatir, jika gugatan ini dilanjutkan, paspornya di Singapura akan ditahan. Dengan begitu, proses pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa anaknya dapat terhambat. "Bisa-bisa kasus anak saya dibatalkan," ujarnya. (Baca: JIS Dilaporkan Menipu)
Dia juga menduga segala macam gugatan yang dia terima adalah bentuk ancaman, sehingga orang tua lain di sekolah itu tidak berani melapor kepada polisi. "Padahal saya tahu ada anak lain yang juga diduga pernah diperkosa dan mendapat kekerasan fisik di sekolah," tuturnya.
Saat ini kasus kekerasan di JIS sudah memasuki persidangan dengan lima terdakwa, yakni para petugas kebersihan di sekolah itu. Adapun dua guru JIS, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, juga telah ditahan di Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa TK. (Baca: Petugas Kebersihan JIS Didakwa 15 Tahun Penjara)
PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Curhat Jokowi: Dari Sinting, Ihram dan Prabowo
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Ini AKBP Idha, Perwira yang Ditangkap di Malaysia