TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan. Sebab, dari 94 mobil milik pemerintah DKI Jakarta, ada 60 mobil yang belum dikembalikan. "Ya kembalikan, dong," kata Jokowi, Rabu, 3 September 2014.
Mobil yang wajib dikembalikan itu adalah kendaraan dinas anggota Dewan 2009-2014. Mereka diminta untuk segera mengembalikan kendaraan itu paling lambat Jumat pekan ini (Tarik Mobil Dinas Pegawai, DKI Hemat Rp 250 M)
Mobil dinas itu antara lain berjenis sedan dengan merek Camry dan Altis. Sama dengan periode lalu, anggota DPRD periode 2014-2019 juga akan diberikan mobil dinas dengan merek yang sama. Jumlah anggota Dewan saat ini mencapai 106 orang. Sebanyak 64 di antaranya adalah muka lama.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mampu menghemat Rp 250 miliar setiap tahunnya dari penarikan kendaraan dinas pegawai negeri sipil. Penghematan ini didapat lantaran penarikan kendaraan berarti menghilangkan pos anggaran perawatan rutin kendaraan.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler:
Pelaku Pelecehan di Transjakarta Ditelanjangi
Ahok: Warga Kampung Pulo Jangan Ngelunjak
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan