TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanjung Duren menangkap pria yang mengaku sebagai polisi. Petugas gadungan itu dibekuk karena menipu pacarnya dengan modus berpura-pura meminjam uang untuk dinas. "Tersangka mengaku sebagai anggota Kepolisian Resor Jakarta Selatan," ujar Kepala Polsek Tanjung Duren Komisaris Muhammad Iqbal, saat ditemui di kantornya, Kamis, 4 September 2014.
Polisi gadungan itu diketahui bernama Edi Jumeno, 31 tahun. Iqbal menuturkan penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Siti Hawa, 25 tahun, yang tak lain adalah pacar korban. Korban melapor ke polisi karena curiga dengan pelaku yang selalu meminjam uang dengan alasan keperluan dinas.
Menurut Iqbal, tersangka ingin meminjam uang kepada Siti sebesar Rp 13 juta. Uang itu diperlukan agar Edi tidak dimutasi ke Kepolisian Daerah Papua. Namun korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak yang diminta tersangka. (Baca: Memeras, Polisi dan Anggota BIN Gadungan Ditangkap)
Karena cinta, Siti tetap berupaya memberikan pinjaman dan akhirnya menyerahkan uang Rp 2.250.000 kepada pelaku. Korban juga mengatakan kepada pria yang aslinya bekerja sebagai satpam itu bahwa akan dirinya menyerahkan sisanya dalam beberapa hari. Namun belum juga sisa pinjaman diberikan, polisi gadungan itu kembali meminjam uang kepada sang pacar.
Edi meminta uang Rp 1 juta dengan alasan mengembangkan kasus ke kawasan Magelang, Jawa Tengah. Korban pun jadi curiga kepada Edi yang terus-terusan meminta uang dengan dalih urusan kepolisian itu. Dia pun akhirnya melaporkan hal itu kepada Polsek Tanjung Duren.
"Lalu, kami coba pancing tersangka melalui korban yang akan menyerahkan uang," kata Iqbal. Korban, ujar dia, mengajak Edi untuk bertemu di tempat parkir Mal Citraland, Grogol, Jakarta Barat. Saat serah-terima uang itu, Edi akhirnya ditangkap polisi karena berpura-pura sebagai aparat penegak hukum.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ajun Komisaris Khoiri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui bertempat tinggal di Menteng, Jakarta Pusat. Dia sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah bank milik pemerintah.
Adapun korban yang juga sudah diperiksa mengaku bahwa Edi adalah kekasih yang baru dipacari beberapa pekan. Padahal Siti diketahui sudah berstatus istri seseorang. "Korban mengaku sudah memiliki suami," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Edi kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik