TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor Ciputat menangkap seorang lelaki bernama Chairul Saleh, 33 tahun, yang dituduh menggelapkan belasan mobil sewaan. Chairul dibekuk di Gaplek, Pamulang, atas laporan dari pemilik rental mobil bernama Yasin Teresona.
"Awalnya tersangka menyewa satu mobil seharga Rp 4 juta per bulan, tetapi bulan berikutnya pelaku tidak membayar sewa. Korban mendapati mobilnya itu sudah digadai oleh pelaku," kata Kapolsek Ciputat Komisaris Burhanudin, Selasa, 9 September 2014.
Saat diperiksa polisi, Chairul mengakui perbuatannya. Jumlah mobil yang sudah ia gelapkan mencapai belasan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, tersangka ditahan di Polsek Ciputat guna menjalani proses hukum.
Polisi menjerat Chairul menggunakan Pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Barang bukti yang sudah kami sita sebanyak 14 kendaraan roda empat berbagai merek," kata Burhan.
Chairul Saleh mengatakan penggelapan itu dilakukan untuk membayar utang. "Uang hasil gadai saya pakai lagi untuk menyewa mobil yang kemudian saya gadaikan lagi," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita Terpopuler:
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD
Bukti Tak Kuat, Kasus Asusila Sitok Akan Dihentikan
Hasyim Muzadi Minta Jokowi Blakblakan pada Rakyat