TEMPO.CO , Jakarta: Sidang kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif yang dijalankan Ustad Guntur Bumi, memasuki babak akhir. Setelah sempat memvonis masa tahanan selama 4 bulan penjara, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memberi vonis dan menambahkan masa tahanan terdakwa UGB dengan penambahan masa tahanan menjadi 6 bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Susilo Wibowo, telah terbukti melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan vonis pidana selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah Anda jalani selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua, Haswani, di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Rabu, 10 September 2014.
Keputusan hakim untuk menambahkan masa tahanan dinilai sangat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Guntur Bumi. Dalam hal ini, majelis hakim tidak sejalan dengan penuntut umum. Penambahan masa tahanan ini, dinilai untuk mendidik pelaku kejahatan untuk berperilaku baik di masa yang akan datang.(Baca : Ustad Guntur Bumi Cinta Mati Puput Melati)
Hakim juga meminta UGB untuk nantinya tidak lagi melakukan perbuatan yang berhubungan dengan tindak pidana. Dan tidak lagi menyalahgunakan agama untuk hal pengobatan atau lainnya.
Terhadap putusan ini, UGB pun diberikan hak untuk langsung menerima atau berpikir selama 7 hari atau juga dapat melakukan banding. Mendengar tuntutan tersebut, UGB melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol pun meminta untuk memikirkan kembali putusan hakim, hingga sidang selanjutnya yang rencana akan diselenggarakan pada tanggal 17 September 2014.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Berita Terpopuler
Putri Ayudya Perankan Istri Tjokroaminoto
Norman Kamaru, dari Artis Kini Jadi Tukang Bubur
Jokowi Minta TV Tayangkan Keragaman Budaya
Film Pelajar Purbalingga Merajai Nomine AFI 2014