TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok tengah membangun gedung parkir delapan lantai di samping Masjid Balai Kota. Proses pembangunan sudah dimulai sejak awal 2014 dan dikerjakan oleh PT Waskita. Nilai anggaran proyek ini sebesar Rp 39,8 miliar. "Targetnya, akhir tahun ini selesai," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Kania Parwanti, 11 September 2014.
Kania mengatakan gedung parkir itu nantinya diperuntukkan bagi pegawai balai kota Depok dan masyarakat yang mengurus keperluan di Balai Kota. Gedung itu nantinya mampu menampung 700 kendaraan, terdiri dari dua gedung masing-masing delapan lantai. Pantauan Tempo, pembangunan di salah satu gedung sudah mencapai empat lantai dan satunya baru dua lantai.
Gedung parkir itu terletak di samping masjid Balai Kota atau di belakang pusat perbelanjaan ITC Depok. Parkir itu nantinya akan langsung terhubung dengan jalan keluar dari Balai Kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan parkir itu juga akan diperuntukkan untuk masyarakat umum yang berkepentingan di Jalan Margonda. Dengan begitu diharapkan kepadatan di Jalan Margonda akan berkurang karena tidak ada lagi yang parkir di bahu jalan.
Menurut Gandara, masyarakat yang berbelanja di Margonda Raya bisa memarkir mobilnya di gedung parkir itu. Setelah meninggalkan mobilnya di tempat parkir, masyarakat meneruskan perjalanan dengan jalan kaki atau angkutan kota. (Lihat: Penertiban Parkir Liar Mobil di Depok)
Pada 4 Maret 2014, Nur Mahmudi membatasi mobil pribadi yang masuk Balai Kota. Alasannya, beberapa dinas yang sebelumnya menempati kantor sewaan di luar Balai Kota mulai menempati gedung baru, Baleka II, yang masih berada di lingkungan Balai Kota. "Jika terlalu penuh dengan kendaraan roda empat, akan mengganggu ketertiban," kata Nur Mahmudi. (Lihat: Nur Mahmudi Batasi Mobil Masuk Balai Kota Depok)
Selanjutnya, masing-masing kantor dinas hanya boleh ada tiga mobil parkir, yakni kendaraan kepala dinas, sekretaris dinas, dan satu kepala bagian. Masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan, perizinan dan layanan lain, hanya diperbolehkan menggunakan sepeda motor. "Jika motor yang digunakan oleh masyarakat, lingkungan Balai Kota masih dapat menampung," katanya.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler:
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun
Jokowi-JK Pakai Mobil Lama, SBY-Boediono?