TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia Mukiat Sutikno mengatakan gugatan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 16 miliar, bukan ditujukan kepada PT Hyundai Mobil Indonesia. "Gugatan itu kepada PT Hyundai Inti Development," kata Mukiat kepada Tempo, Senin, 22 September 2014.
Mukiat menjelaskan PT Hyundai Inti Development yang berkantor di Cikarang itu bergerak di level kontruksi estate. "Walaupun kami satu grup Hyundai, tapi kami tidak ada hubungan bisnis apa pun," ujarnya. "Kami juga tidak saling kenal, karena Hyundai grup itu besar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi menggugat produsen mobil asal Korea Hyundai atas pelanggaran pencemaran lingkungan senilai Rp 16 miliar. Sebab, perusahaan yang terletak di kawasan industri Lippo Cikarang tidak memiliki izin pengolahan limbah industri. (Baca: Cemari Lingkungan, Hyundai Digugat Kabupaten Bekasi Rp 16 M)
Kepala BPLHD Kabupaten Bekasi M.A. Supratman mengatakan besaran gugatan diperoleh dari hasil rekomendasi kajian kerusakan ekosistem yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan tersebut. "Kami punya dasar yang kuat atas besaran nilai gugatan tersebut," kata M.A. Supratman, Sabtu, 20 September 2014.
KLH menghitung kerugian berdasarkan volume dan jenis limbah PT Hyundai yang telah dibuang. Menurut M.A. Supratman, gugatan terhadap PT Hyundai akan diajukan dalam dua bentuk, gugatan pidana dan gugatan perdata.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Eks Siswa SMA 70 Ditampung di SMA Negeri
Buntuti Copet di KRL, Mahasiswa IKJ Rebut Ponsel
Rebutan Tanah, Satu Orang Tewas Dirajam
Tangerang Tambah Akses ke Bandara Soekarno-Hatta
Pelecehan Seksual di Kantor Pemda Bekasi