Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Ade Sara Sempat Tak Kenali Jenazah Anaknya

image-gnews
Ade Sara. twitter.com/adesaraa
Ade Sara. twitter.com/adesaraa
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ayah Ade Sara, Suroto, tak berhenti menangis saat menceritakan kembali hari kala anaknya meninggal di depan hakim. Suroto, yang menjadi saksi dalam persidangan, menyatakan bahwa ia sempat tak mengenali jenazah anaknya saat ditunjukkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Saya sempat tak mengenali. Wajahnya menghitam, matanya hampir keluar, dan lidahnya menjulur," kata dia sambil terisak saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2014.

"Tapi setelah melihat tangannya yang lentik dan bintik-bintik di kaki kirinya, baru saya yakin. Ini anak saya satu-satunya, Ade Sara," kata dia. (Baca:Pembunuh Ade Sara Terancam Penjara Seumur Hidup)

Suroto mengaku baru mengetahui keberadaan anaknya pada Rabu, 3 Maret 2014 setelah Sara menghilang sejak Senin, dua hari sebelumnya. Pada Rabu siang sekitar pukul 11.00, dua orang polisi datang ke rumah dan memberitahukan bahwa anaknya ditemukan di pinggir jalan tol dalam keadaan tak bernyawa.

Tak tahan mendengar hal itu dari polisi, Suroto izin ke belakang untuk menangis. Ia lalu menelepon istrinya, Elizabeth, dan memberitahukan kabar itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Suroto menjemput istrinya, Elizabeth, di tempat kerja. Bersama polisi, mereka mendatangi tempat jenazah Sara divisum, yaitu di RSCM. "Kami berdua datang untuk mengenali jenazah, tapi istri saya tidak sanggup masuk ke kamar mayat," kata dia.

Hingga saat ini sidang kasus pembunuhan Ade Sara masih berlangsung. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang terdiri dari lima orang, antara lain kedua orang tua Ade Sara, Nadya (teman Sara), serta Galan dan Perdana Ahmad (teman terdakwa).

INDRI MAULIDAR

Berita Terpopuler
Korupsi Kapal, Kejaksaan Geledah Kantor Dishub DKI
700 Ribu Warga Bogor Belum Terima e-KTP
Masyarakat Jakarta Masih Remehkan Puskesmas
Jokowi Blusukan ke Sekolah, Siswa Histeris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


4 Kemiripan Kasus Cinta Segitiga Maut dan Pembunuhan Ade Sara 2014

23 hari lalu

Pemakaman Ade Sara Angelina Suroto di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. liputan6.com
4 Kemiripan Kasus Cinta Segitiga Maut dan Pembunuhan Ade Sara 2014

Kematian Indriana oleh sepasang kekasih mengingatkan dengan kasus pembunuhan Ade Sara pada 2014. Apa saja kemiripannya?


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.