TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Abraham Lunggana alias Lulung, menolak penertiban pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut dia, kegiatan berjualan hewan kurban di sana sudah menjadi kearifan lokal.
"Itu sudah tradisi yang mendukung proses peribadatan umat Islam," katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2014. Namun, ia mengakui, secara aturan, berjualan hewan kurban di halte, trotoar, dan bahu jalan memang dilarang (Baca: Jual-Beli Hewan Kurban Dilarang di Tanah Abang)
Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Aturan tersebut secara khusus melarang pedagang berjualan hewan kurban di halte, trotoar, dan bahu jalan.
Menurut Lulung, sosialisasi peraturan itu sangat minim. Ia menyebut sosialisasi hanya dilakukan di Tanah Abang, itu pun dalam bentuk spanduk. "Di tempat lain enggak. Kenapa Tanah Abang iya?" kata Wakil Ketua DPRD DKI itu.
Camat Tanah Abang Hidayatullah menuturkan tradisi tidak bisa dijadikan alasan untuk berdagang di trotoar jalan. "Tradisi atau budaya memang bagus, tapi apa salahnya kalau kami sediakan tempat yang lebih baik untuk menjaga tradisi itu. Kan cuma dipindah supaya lebih rapi," ujar Hidayatullah.
Hidayatullah mengaku tak berdaya ketika langkah sosialiasi mandek karena mendapat tentangan dari pedagang. Para pedagang hewan kurban berani menolak kebijakan pemerintah karena mendapat perlindungan dari tokoh Betawi. Hidayatullah menganggap pedagang lebih tunduk pada sesepuh mereka dibanding menaati peraturan Gubernur. "Mereka membuat pemerintahan di atas pemerintah. Akan kami laporkan ini," katanya. (Lihat: Lulung Cs Tolak Larangan Berjualan Hewan Kurban)
ERWAN HERMAWAN | PUTRI ADITYOWATI
Berita lain:
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
Disegel, Sea World Kehilangan Ribuan Pengunjung
Begini Kemesraan Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara