TEMPO.CO, Tangerang -Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang, yang diduga suami-istri, bernama Miftah Sulaiman, 24 tahun, dan Yeni Adelia Sofyah, 28 tahun. Keduanya dicokok dari rumah kontrakan mereka di Kampung Pisang, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, siang tadi.
Informasi yang diterima Tempo menyebutkan penggerebekan di rumah kontrakan milik H. Rustam itu dilakukan enam personel Tim Kasi Lintas Batas Interdiksi BNN dipimpin Ajun Komisaris Besar Pugi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2014, sekitar pukul 12.30. (Baca: Polisi Tangkap Warga Taiwan Pengedar Sabu)
Dari rumah kontrakan kedua tersangka, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa narkotik jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru. Berat sabu itu diperkirakan 6 kilogram.
Petugas, saat penggeledahan, menemukan sabu disimpan dalam kantong plastik warna putih di dalam lemari di kamar tidur. (Baca: Kurir Sabu 6,5 Kg Ditangkap di Pasar Turi Surabaya)
Di rumah kontrakan itu, kedua tersangka baru tinggal sekitar tiga minggu. Mereka mengontrak dengan seorang anak balita dan tiga saudaranya, yaitu Ridwan Firmansyah, Samsul Aripin, dan Dede Juanda.
Kepala Polsek Neglasari Komisaris Alid Sahrul Anas membenarkan adanya penggerebekan itu. "Ya benar, sebatas itu (-penangkapan). Selebihnya kurang monitor karena tadi kami konsentrasi pada serah-terima jabatan Kapolres Metropolitan Tangerang," kata Alid dihubungi Tempo. (Baca: 'Big Boss' Sindikat Narkoba Jakbar Diduga WNA)
Alid juga membenarkan bahwa penangkapan dilakukan tim BNN pusat. "Ditangani BNN langsung, tapi ada koordinasi dengan kami," kata Alid. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN.
Juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan belum mendapat info soal penangkapan itu.
AYU CIPTA
Baca juga:
Siswa Ini Dibunuh dalam Balapan Liar di Pamekasan
Valentino Rossi Siap Jegal Marc Marquez
Kesaksian Korban Sebelum Jabal Nur Karam
Besok Diresmikan, Rusunawa Daan Mogot Belum Rampung