TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang menangkap seorang pemuda karena kedapatan menanam belasan pohon ganja di halaman belakang rumahnya di Karawaci, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemuda bernama Ayatullah Albanna, 23 tahun, mengembangbiakan pohon ganja dari satu pohon menjadi 14 pohon.
"Tersangka menanam tiga bibit pohon ganja hingga tumbuh besar, kemudian pohon itu dikembangbiakkan dengan cara di stek," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Agus Pranoto, Selasa, 28 Oktober 2014.
Polisi menyita 14 pot berwarna hitam berisi tanaman ganja yang ukurannya variatif. Pohon ganja yang paling besar berukuran 1 meter dengan jumlah cabang yang cukup banyak. Sedangkan yang paling kecil hanya satu jengkal tangan orang dewasa. Tanaman itu terlihat tumbuh subur dan terawat.
Penangkapan pemuda pengangguran ini berawal dari laporan warga setempat yang melihat Ayatullah menanam ganja beberapa bulan belakangan ini. Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersangka. "Kami menyita barang bukti 14 ganja," kata Agus.
Ayatullah mengaku sudah lima bulan mengembangbiakkan pohon ganja. Awalnya dia mendapatkan tiga pot kecil bibit ganja dari organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). "Saat itu bibitnya tumbuh setinggi 3 sentimeter," kata Ayatullah.
Menurut Ayatullah, berdasarkan informasi yang dia peroleh, daun ganja bisa diolah menjadi minyak yang bisa digunakan untuk obat. "Bisa untuk obat step dan epilepsi pada anak-anak," katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Juang Abdi P. mengatakan masih menyelidiki pengakuan tersangka tersebut. Polisi menjerat Ayatuulah menggunakan Pasal 114 KUHP dengan ancaman minimal 6 tahun dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
JONIANSYAH
Berita lain:
Eva Sundari Kecewa Tak Jadi Menteri Jokowi
Ada 5 Kandidat Jaksa Agung, Siapa Dipilih Jokowi?
Nama Susi Jadi Trending Topic di Twitter