TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang khawatir tidak bisa memenuhi target pelaksanaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi 273.046 warga Kota Tangerang wajib KTP.
Menurut Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wawan Kuswanto, Dirjen Dukcapil memberikan batas waktu akhir masa berlaku KTP non-elektronik (KTP manual) tanggal 31 Desember 2014 sesuai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013. "Mustahil e-KTP di Kota Tangerang bisa selesai semua pada akhir Desember 2014," kata Wawan, Kamis, 6 November 2014.
Wawan mengatakan kekhawatiran itu beralasan sebab baru pada pekan kedua November 2014 pelelangan tinta selesai diproses. Kalau pelelangan dan pengadaan barangnya lancar, diperkirakan baru pada pertengahan Desember tintanya sampai ke dinas. "Jika tenggat waktunya 31 Desember berarti kami hanya punya waktu dua pekan untuk mencetak e-KTP,"ujar Wawan.
Dinas sudah menghitung cermat, dengan fasilitas delapan printer yang dimiliki Disdukcapil dan delapan operator yang bekerja selama delapan jam tanpa istirahat dan tanpa kesalahan, dalam waktu 14 hari hanya akan mampu mencetak sebanyak 17.920 keping KTP elektronik. Padahal yang belum punya KTP sebanyak 273 ribu orang.
AYU CIPTA
Berita lain:
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Kisah Jokowi dan Gulai Kepala Kakap