TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KLH) 2014 sebesar Rp 2.538.174. Nilai KHL 2014 itu naik sekitar 10 persen dibandingkan nilai KHL 2013 yang sebesar Rp 2,2 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan rapat penetapan KHL berlangsung cukup alot. Rapat yang dimulai sejak pukul 01.00 WIB itu berakhir pukul 22.00 WIB. "Rapat memang beberapa kali ditunda," ucap dia di Balai Kota, Kamis malam, 6 November 2014. (Baca: Buruh Tuntut Upah Rp 3,5 juta, Ahok Gemas)
Priyono menyebutkan ada tiga item yang menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha. Ketiga item itu yakni kopi, mi instan, dan tabloid. Buruh meminta ada pertambahan tiga item itu dalam KHL. Setelah berdebat cukup alot, akhirnya semua menyepakatinya.
Setelah menetapkan nilai KHL, Priyono menambahkan, agenda selanjutnya adalah menentukan besaran nilai rekomendasi Upah Minimum Provinsi. Besaran UMP itu akan direkomendasikan ke Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat yang digelar Rabu depan. "Kalau setuju nilai UMP baru diumumkan ke publik," ucapnya.
Penetapan nilai KHL beberapa kali ditunda. Padahal batas akhir penetapan UMP yakni pada 1 November lalu. Dan Jakarta salah satu provinsi yang belum menetapkan UMP.
Nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301. "Kita pastikan nilai UMP tahun ini juga akan lebih tinggi dari KHL," ujar Priyono.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler:
Dubes AS: Menteri Susi Tangguh
Menteri Rudiantara Terinspirasi Semangat Samuel
Menteri Sofyan Pastikan Harga BBM Naik Bulan Ini
Wah, Apple iBox Kelapa Gading Terbesar Se-ASEAN
Kontrak Blok Mahakam Bakal Dikaji Ulang