TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kekasih pedangdut Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo, bebas dari penjara hari ini. Namun, baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan, Vicky langsung dijemput oleh polisi untuk dimintai keterangan atas kasus lain yang dituduhkan kepadanya.
Kuasa hukum Vicky, Sunan Kalijaga, memprotes tindakan kepolisian ini. "Kami protes, sebelumnya tak ada pemberitahuan resmi yang kami terima," katanya saat dihubungi, Sabtu, 8 November 2014.
Padahal, kata dia, kepolisian seharusnya mengirimkan surat panggilan sebelum meminta keterangan kliennya. Sunan mengatakan Vicky pasti akan memenuhi panggilan itu jika diberitahukan. "Dia kooperatif," ujarnya.(Baca : Berat Badan Vicky Prasetyo Susut 6 Kg di Penjara)
Dan kalau pun ada surat panggilan, Sunan mengatakan, polisi juga tak bisa menjemput paksa kliennya. Soalnya menurut dia, Pasal 266 KUHP yang dituduhkan kepada Vicky tak mengatur soal tindakan itu. "Di pasal itu tak ada istilah jemput paksa," ujarnya.
Terlebih, menurut Sunan, kepolisian mengirimkan banyak pasukan. "Ada kali 100 lebih, ini apa urgensinya," ujarnya.(Baca : Di Penjara, Vicky Prasetyo Sering Merenung)
Vicky, kata dia, kali ini diduga memalsukan surat kuasa. Sunan mengatakan, Vicky dan ayahnya pernah dimintai tolong oleh orang lain untuk menjual propertinya. Properti itu kemudian dijual setelah mereka mendapat surat kuasa dari notaris. Belakangan, surat kuasa itu diperkarakan karena diduga palsu.
Vicky sebelumnya juga terbukti memalsukan surat. Dia dihukum 1,5 tahun penjara sejak 2013 karena memalsukan surat tanah. Setelah menjalani hukumannya itu, Vicky bebas hari ini.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Rani, Manajer Cantik yang Banyak Kenal Pembalap
Dari Tahanan, @TrioMacan2000 Teriak Bongkar Telkom
Pembunuh Manajer Cantik Terkenal Ugal-ugalan
Status Uang Satar dan PT Telkom Versi TrioMacan