TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) atas tersangka dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjong, akan segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan saat ini jaksa tengah menyusun dakwaan untuk para tersangka. "Kalau dakwaannya selesai, baru dilimpahkan ke Pengadilan," kata Waluyo kepada Tempo, Ahad, 9 November 2014.
Menurut dia, jaksa memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan tersebut.
Pada Kamis, 6 November 2014, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah menyerahkan tahap dua yakni tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan menetapkan status P21 atau lengkap berkas kasus dua guru JIS tersebut.
Saat ini, tersangka Neil dan Ferdinan dititipkan di tahanan Lembaga Permasyarakatan Cipinang. "Sambil menunggu persidangannya digelar," kata Waluyo. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik kepada kejaksaan berupa keterangan para saksi dan hasil visum. (Baca: Tersangka Kasus JIS Stres Ditahan di LP Cipinang)
Neil dan Ferdinan, ditetapkan tersangka pada Juli 2014. Sejak penetapan itu keduanya ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah menjalani dua kali perpanjangan penahanan.
Sebelum penetapan tersangka dua guru JIS, polisi sudah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa TK JIS berinisial AK, 6 tahun. Enam tersangka itu merupakan petugas kebersihan sekolah, yakni Azwar (almarhum), Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Afrischa Setyani. Kini kelimanya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Korban Pelecehan JIS Ditolak Dua Sekolah)
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Veteran Yogya Peringati Hari Pahlawan di Rumah
Laga Uji Coba Jadi Ajang Seleksi Pemain Piala AFF
Mabes Polri: Kondisi Tessy Membaik
Pesta Persib Juara Lumpuhkan Bandung