TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan nilai Upah Minimum Provinsi 2015 yang diajukan forum buruh tak mungkin disetujui. Alasannya, nilai tersebut tak sesuai dengan perhitungan nilai kebutuhan hidup layak seorang pekerja lajang di Jakarta (baca juga: Buruh Tuntut Upah Rp 3,1 juta, Ahok Gemas).
"Para buruh, kan, yang penting angkanya tinggi, sedangkan kami menggunakan rumus," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 13 November 2014.
Ahok menuturkan nilai kebutuhan hidup layak yang disusun Pemerintah Provinsi DKI sudah mempertimbangkan beberapa kenaikan yang diprediksi bakal terjadi dalam waktu dekat. Komponen tersebut di antaranya kenaikan harga bahan bakar minyak, kebutuhan transportasi, dan penambahan nilai kebutuhan gizi.
Pernyataan Ahok tersebut menanggapi buntunya sidang dewan pengupahan antara pengusaha dan forum buruh. Sidang akhirnya memutuskan mengusulkan dua nilai upah minimum provinsi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Forum buruh berkukuh mengajukan angka Rp 3.574.179,36, sedangkan unsur pengusaha mengusulkan Rp 2.693.764,40. Usulan pengusaha berasal dari nilai rata-rata usulan para buruh dan nilai kebutuhan hidup layak yang disepakati pada Kamis, 6 November 2014 (baca: Buntu, Dewan Pengupahan Usulkan Dua Opsi ke DKI).
Setidaknya, kata Ahok, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi 2015 hanya akan mencapai batas maksimal di angka Rp 2,7 juta. Nilai ini diambil setelah mempertimbangkan kesanggupan pengusaha di Ibu Kota. Ahok mengatakan segera menandatangani surat rekomendasi yang dikirimkan dewan pengupahan. "Saya akan menandatangani saat terima suratnya," ujar Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita lain:
Jusuf Kalla: Ah, FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...