TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan berkas kasus petinggi Front Pembela Islam, Novel Bamukmin, beserta 21 anggotanya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami kirim berkasnya Rabu (12 November) lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kepada Tempo, Selasa, 18 November 2014.
Saat ini, ujar Heru, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan. "Apakah sudah dapat dinyatakan P-21 (lengkap) atau masih ada petunjuk yang harus dilengkapi," ujarnya.
Baca Juga:
Nantinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan. "Kalau sekarang karena masih tahap satu, jadi tersangka masih di tahanan Polda Metro," tutur Heru.
Novel dianggap bertanggung jawab atas aksi anarkistis yang terjadi di gedung DPRD DKI pada Jumat, 3 Oktober 2014. Dia adalah salah satu koordinator lapangan dan orang yang menandatangani surat pemberitahuan aksi. (Baca juga: Ricuh Aksi FPI, Kepolisian Masih Cari Habib Novel)
Penyidik menjerat Novel dengan Pasal beberapa pasal KUHP, yakni Pasal 170 terkait dengan pelemparan secara bersama-sama, Pasal 406 tentang pengerusakan, dan Pasal 160 soal tindakan memprovokasi. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Heru. (Baca juga: Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya)
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi