TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi 2015 senilai Rp 2,7 juta. Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sudah menandatangani surat keputusan tersebut sore ini, Senin, 17 November 2014.
"Suratnya akan diumumkan besok," kata Ahok, sapaan Basuki, seusai Muktamar Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 17 November 2014.
Ahok menuturkan, nilai tersebut merupakan pembulatan ke atas dari nilai yang diajukan pengusaha, yakni Rp 2.693.764,40. Sedangkan nilai yang diajukan Forum Buruh mencapai Rp 3.574.179,36.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan Kebutuhan Hidup Layak 2015 senilai Rp 2.538.174. Nilai tersebut naik sekitar 10 persen dibandingkan nilai di tahun sebelumnya, yakni Rp2,2 juta. Ahok menuturkan nilai kebutuhan hidup layak yang disusun Pemerintah Provinsi DKI sudah mempertimbangkan beberapa kenaikan yang diprediksi bakal terjadi dalam waktu dekat. Komponen tersebut di antaranya kenaikan harga bahan bakar minyak, kebutuhan transportasi, dan penambahan nilai kebutuhan gizi.
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta tak menemukan kata sepakat mengenai nilai upah minimum provinsi yang akan diajukan ke pemerintah. Sidang akhirnya mengajukan dua usulan nilai. Ahok meyakini nilai tersebut akan disetujui oleh pengusaha dan buruh. Untuk itu, ia berujar, tak memperbolehkan pengusaha untuk meminta penangguhan mengenai pemberlakuan nilai tersebut. "Tak boleh lagi ada yang minta penangguhan," kata Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Gerindra Cemas Indonesia Jadi Negara Otoriter
Jadi Menteri Jokowi, Mengapa Susi Lapor Mega?
Jokowi Jadi Koki, Benarkah Australia Menghina?
Basmi Mafia Migas, Ini Masukan untuk Faisal Basri