TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus 11 anggota kelompok geng motor Sukmal alias Suka Maling karena terlibat perampokan sepeda motor, Kamis dinihari, 20 November 2014. Setiap kali beraksi, kelompok ini tak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda mengatakan para tersangka adalah Aldi Fahmi (21 tahun), Muslim (21), Iis Sutrisno (20), Ahmad Jaenudin (20), Nurul Ibad (20), Yahya (19), Nahrowi (21), Aryanto (23), Rizkal (24), Ahmad Auzi (19), dan Endi Apriyadi (19).
Ujang mengatakan pelaku yang pertama tertangkap adalah Aldi Famhi. Dia dicokok saat sedang beraksi di Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Polisi melumpuhkannya karena berusaha melawan dan melarikan diri. "Kami kembangkan kasus itu, dan menangkap 10 lainnya," kata Ujang. (baca: Polisi Buru Tiga Anggota Geng Motor di Bekasi)
Saat diperiksa, para tersangka mengaku sudah beraksi 15 kali dan rata-rata korban mereka mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Menurut Ujang, sebelum beraksi, mereka berkumpul di wilayah Kecamatan Bekasi Utara sambil menenggak minuman keras.
Setelah mabuk, mereka melancarkan aksi dengan mencari sasaran secara acak. Umumnya para korban tengah berkendara sendirian. Mereka memepet dan menghentikan korban di tengah jalan. Mereka lalu menakutinya dengan senjata tajam. Apabila korban melawan, mereka tak segan melukai. "Kebanyakan tempat eksekusinya di jembatan Kranji," ujar Ujang.
Ujang mengatakan para pelaku beraksi begitu aparat kepolisian selesai melakukan patroli wilayah. Setelah situasi dianggap aman, yakni pukul 01.00-04.00, kelompok yang sudah berdiri sejak anggotanya masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu mencari mangsa. "Menunggu kami lengah, mereka putar-putar dulu sambil mencari sasarannya," kata Ujang.
Pimpinan kelompok itu, Yahya, mengakui perbuatan kriminalnya. Untuk menakuti korban, dia bersama rekan-rekannya membawa senjata tajam jenis celurit. "Ada yang menghadang, kemudian ada yang merampas," kata Yahya kepada Tempo.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatan itu, para tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan, seorang lagi masih masuk DPO (daftar pencarian orang), berinisial T," kata Ujang. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain empat sepeda motor (dua Honda Beat, satu Suzuki Satria FU, dan satu Honda Revo), sebilah celurit, golok, dan badik, serta 15 anak kunci letter T.
ADI WARSONO