Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Pemuda Cabut Laporan terhadap Ahok  

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut laporan mantan Menteri Pemuda Roy Suryo ke polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Ratiyono. Sebelumnya, Roy melaporkan bahwa Ahok mencemarkan nama baik terkait dengan pernyataannya tentang Stadion Lebak Bulus yang akan digunakan untuk proyek mass rapid transit (MRT).

"Kementerian Pemuda telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Mabes Polri perihal pencabutan laporan," kata Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pemuda Gatot S. Dewa Broto dalam siaran persnya, Jumat, 21 November 2014. (Baca: Ahok Tak Minta Maaf, Kemenpora Kirim Somasi)

Gatot mengatakan tak ada yang memaksa untuk mencabut laporan itu. Pencabutan ini juga bukan dilakukan karena Ahok telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Gubernur DKI pada 19 November lalu. Sebab, surat itu sendiri telah dikirimkan ke Bareskrim sejak 12 November lalu.

Menurut dia, pencabutan itu dilakukan karena substansi persoalan berupa permohonan penerbitan rekomendasi pengalihfungsian Stadion Lebak Bulus menjadi Depo MRT telah selesai. Soalnya, Menteri Pemuda Imam Nachrawi telah membuat Keputusan Menteri tentang Pemberian Rekomendasi Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Stadion Lebak Bulus Menjadi Mass Rapid Transit pada 7 November lalu. (Baca: Menpora Setuju Taman BMW Ganti Stadion Lebak Bulus)

Gatot mengatakan dalam surat itu juga disebutkan bahwa Kementerian tak akan menuntut atau melakukan upaya hukum lainnya di kemudian hari. "Sehingga Kementerian sangat berharap Mabes Polri berkenan memproses pencabutan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Tim advokasi hukum Kementerian Pemuda didampingi Roy Suryo, yang saat itu menjadi Menteri Pemuda, melaporkan Ahok dan Ratiyono pada 7 Juli lalu. Mereka tak terima dengan pernyataan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI yang menyalahkan Kementerian sebagai salah satu penyebab utama terkendalanya kelanjutan proyek MRT. Para pejabat itu juga mengancam tak akan mengindahkan perlunya rekomendasi dengan cukup langsung membongkar Stadion Lebak Bulus. (Baca: Soal Lebak Bulus, Ahok: Menpora Jangan Sembarangan)

Kini, menurut Gatot, dengan dicabutnya laporan pengaduan tersebut berarti tak ada lagi persoalan persengketaan hukum antara Kementerian dan Pemerintah Provinsi DKI akibat dugaan pencemaran nama baik dan kebohongan publik terkait dengan Stadion Lebak Bulus. Kementerian, kata dia, sangat berharap pencabutan laporan tersebut akan membuat alih fungsi Stadion Lebak Bulus lebih lancar karena tak ada lagi persoalan hukum yang mengganjal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya, meski rekomendasi sudah keluar tanggal 7 November 2014, kalau laporan pengaduannya tidak dicabut, Kemenpora dapat dianggap menggunakan standar ganda karena kedua hal tersebut kait-mengait," katanya.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Politikus NasDem Jadi Jaksa Agung, Aktivis Berduka
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Ruhut: Jokowi Sudah Kerja, DPR Berkelahi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

22 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

23 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

23 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

24 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

25 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

26 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

26 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

28 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.