TEMPO.CO, Bogor - Sugandi, 39 tahun, rentenir merangkap bandar sabu untuk karyawan asal Kampung Kandang, RT 01/03, Leuwikolot, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bogor, Senin, 24 November 2014.
"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti sabu sebanyak 30 paket hemat sabu siap edar," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Yuni Purwanti, Senin, 24 November 2014. (Baca: Ada 1,2 Juta Pemakai Narkoba di Bogor)
Yuni mengatakan tersangka ditangkap petugas pada Senin dinihari saat tertidur lelap di rumahnya. Penangkapan bermula dari informasi bahwa pelaku merupakan bandar sabu untuk karyawan toko dan perkantoran di wilayah Cibungbulang.
"Konsumen tersangka ini rata-rata merupakan karyawan perkantoran dan toko di wilayah tersebut, dan biasanya tersangka menjual barang-barang haram dengan harga bervariasi, dari Rp 800 ribu per paket hingga Rp 1,5 juta per gram," katanya.
Yuni mengatakan tersangka sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di kawasan tersebut dan mendapat narkoba itu langsung dari bandar besar di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih memburu bandar asal Jakarta yang menyuplai narkoba kepada tersangka. "Setiap kali tersangka memesan barang selalu menggunakan telepon. Setelah itu baru mereka bertemu untuk melakukan transaksi di lokasi yang sudah ditentukan," katanya.
M. SIDIK PERMANA