TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat membongkar jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari penjara. "Yang mengendalikan adalah seorang narapidana di LP Cipinang," kata Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, Selasa, 25 November 2014.
Menurut Fadil, awalnya, polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Mereka adalah SP, 40 tahun, BR (27), IN (31), BD (50), RZ (26) HD (33), dan RU (22). Mereka berperan sebagai pengedar, penyimpan barang, kurir, dan penerima barang.
Barang bukti yang disita berupa 12,6 kilogram sabu dan uang tunai Rp 114 juta. Sabu tersebut diketahui berasal dari Cina yang diselundupkan menggunakan barang-barang elektronik, seperti bohlam lampu dan kamera CCTV. "Yang memesan barang itu George Obina alias Ardi, warga negara Afrika, yang dipenjara di Cipinang," ujar Fadil.
Menurut Fadil, para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni Jakarta dan Bali. Penangkapan itu bermula saat polisi menciduk SP di gerai 7-Eleven di Gandaria, Jakarta Selatan, pada 12 September 2014.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha menuturkan polisi menelusuri jaringan narkoba milik SP. Dari sana, polisi mendapati sebuah rumah di kawasan Pondok Kacang, Tangerang, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Polisi pun membekuk empat rekan SP.
Sedangkan dua tersangka lagi diringkus di Bali. Mereka bertindak sebagai pengirim barang yang diperkirakan bernilai Rp 12 miliar. "Mereka ditangkap di Denpasar," ujar Gembong.
Saat ini polisi masih memburu empat terangka lain yang melarikan diri. Para tersangka yang sudah ditangkap kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Adapun hukuman Andi, yang mendekam di LP Cipinang, bakal ditambah.
DIMAS SIREGAR
Berita lain:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR