TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyelesaikan penyidikan kasus unjuk rasa anarkis yang dilakukan massa Front Pembela Islam. Hari ini, Selasa, 2 Desember 2014, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. "Secara resmi mereka sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, meski secara resmi para tersangka sudah diserahkan, namun kejaksaan meminta mereka tetap ditahan di Polda Metro Jaya. "Jaksa punya alasan," kata Rikwanto. Menurut dia, hal tersebut tetap dibolehkan selama ruang tahanan kepolisian memungkinkan. "Ini kan kerja sama criminal justice system."
Kasus unjuk rasa anarkis ini terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2014. Ratusan anggota FPI memprotes rencana pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Aksi tersebut berujung ricuh dan membuat berbagai fasilitas umum rusak serta aparat kepolisian terluka. Polisi menahan 21 anggota FPI dan menetapkan mereka sebagai tersangka, termasuk pimpinan FPI Jakarta, Novel Bamukmin. (Baca juga: Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka)
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan orang atau barang dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi