TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tenggat waktu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengirimkan usulan nama wakilnya adalah pada Selasa, 9 Desember 2012.
Tenggat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 102 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah yang telah diteken Presiden Joko Widodo. "Gubernur DKI punya waktu 15 hari kerja untuk mengirimkan usulan terhitung sejak dia dilantik," ujar Tjahjo melalui pesan instan, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca: Besok, PDIP Serahkan Nama Wagub ke Ahok)
Menurut Tjahjo, ada beberapa poin penting dalam PP tersebut. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, daerah yang memiliki penduduk lebih dari tiga juta jiwa memiliki dua wakil gubernur. "Tapi wakil gubernurnya hanya satu orang, sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibu Kota," ujar Tjahjo. (Baca: Dapat Pesan BBM, Ahok: Mega Setuju Djarot)
Selain itu, tutur Tjahjo, dalam PP juga disebutkan wakil gubernur bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, atau pengusaha. Adapun calon wakil gubernur diusulkan oleh gubernur langsung ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (Baca: Tiga Alasan Ahok Ajukan Djarot Jadi Wagub)
Apabila sudah disetujui presiden, menurut Pasal 172 Perpu Pilkada, wakil gubernur akan dilantik gubernur. "Pemerintah punya waktu 15 hari untuk menerbitkan keputusan presiden," katanya. (Baca juga: Siapa Djarot Saiful, Calon Kuat Wakil Ahok?)
Ahok diketahui menjagokan dua nama untuk jadi pendampingnya. Pertama adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. Dan yang kedua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Muncul dua nama calon pendamping Ahok dari PDIP, yakni Ketua DPD PDIP DKI Boy Sadikin dan mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat. Dari dua nama tersebut, Ahok memilih Djarot. Sebab, Djarot berpengalaman sebagai kepala daerah dan belum terlalu mengenal pegawai negeri sipil di DKI Jakarta.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris