TEMPO.CO, Bogor - Polisi telah menggerebek pabrik minuman keras yang diproduksi Djun Min alias Amen alias Sudiono, 63 tahun, di Gang Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Belasan ember bahan baku minuman keras disita sebagai barang bukti. (Baca: Pabrik Miras Oplosan di Bogor Digerebek Polisi)
Amen mengatakan, dia membuat minuman keras itu dengan bahan baku beras ketan dicampur dengan ragi. "Saya membuatnya sendiri dengan menggunakan beras ketan putih dan merah, dicampur ragi untuk fermentasi," kata Amen saat ditemui di kantor Polisi Resor Bogor Kota, Ahad, 7 Desember 2014.
Menurut Amen, lima liter beras ketan bisa menjadi 12 liter minuman keras. "Nanti dicampur campuran gula pasir, kayu manis, dan ketumbar lalu ini dibiarkan selama 4 hari setelah itu dimasak, kemudian didiamkan lagi selama 20 hari," kata Amen.
Cairan yang keluar dari proses fermentasi itu selanjutnya disuling menggunakan alat khusus. Hasil sulingan itulah yang kemudian dimasukkan ke dalam jeriken dan dijual. Amen menjual miras produksinya itu kepada orang-orang tertentu saja.
Kepala Satuan Narkoba Polisi Resor Kota Bogor Inspektur Maulana Mukarom mengatakan untuk membeli minuman hasil buatan racikan tersangka itu harus menggunakan kata sandi. "Semua pembeli harus menggunakan kata sandi baru dilayani oleh tersangka," kata Maulana.
Kata sandi yang dimaksud adalah, "Koh minta minuman yang enak dan ada tarikannya," kata Maulana. Untuk pemasaran, minuman tersebut tersebar di sejumlah warung minuman di Kota dan Kabupaten Bogor.
M. SIDIK PERMANA
Berita lain:
Ini Daftar Pemenang FFI 2014
'Sikap SBY Jadi Akar Masalah Perpu Pilkada'
Anies Stop Kurikulum 2013, Kepala Sekolah Kecewa