TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II (Persero) memutuskan untuk merumahkan dua karyawannya yang memperkosa seorang perempuan warga negara Cina, SY alias ZZ, 26 tahun. (Memperkosa, Petugas Bandara Terancam 12 Tahun Bui)
Sekretaris Angkasa Pura II, Daryanto, menyatakan perusahaan mendukung penuh langkah kepolisian memproses dua petugas Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. (WN Cina Diperkosa, Bandara Rawan Kejahatan?)
"Perusahaan memutuskan untuk mengambil tindakan secara internal dengan memberikan tindakan sela berupa menonaktifkan dari tugas/pembebasan tugas
(merumahkan) kedua petugas itu," kata Daryanto dalam siaram pers yang diterima Tempo, Sabtu, 27 Desember 2014 .
Sebelumnya, Manajer Humas dan Protokoler Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan, menyesalkan peristiwa itu. "Kami prihatin dan berempati sekali (terhadap korban). Atas nama perusahaan, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Yudis. Yudis mengatakan pihaknya akan memecat kedua karyawan, jika proses hukum membuktikan mereka bersalah.
Kedua tersangka itu adalah Budi Prakoso (32) dan Rivandi (26). Menurut Yudis, Budi bekerja sebagai petugas aviation security (avsec) Soetta sejak 2004. Saat ini dia menjabat supervisor. Sedangkan Rivandi adalah pelaksana junior avsec yang direkrut pada 2011.
Avsec Soekarno-Hatta merupakan petugas keamanan internal di bandara tersebut yang direkrut langsung oleh Angkasa Pura II. Menurut Yudis, proses rekrutmen petugas Avsec melalui serangkaian tes yang ketat.
Selanjutnya, kronologi peristiwa pemerkosaan.