TEMPO.CO, Jakarta - Anggota dewan pengupahan dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan jawaban atas pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 diprediksi selesai pada akhir Januari 2015. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan dan sidang pada pekan kedua Januari.
"Keputusan maksimal akhir bulan ini," kata Sarman Simanjorang, anggota dewan pengupahan dari kalangan pengusaha, ketika dihubungi Tempo, Ahad, 4 Januari 2015. Pembahasan dan sidang dewan pengupahan akan dititikberatkan pada kelengkapan administrasi yang harus dimiliki 27 perusahaan pengaju penangguhan UMP. (Baca: Kadin: UMP DKI Paling Tinggi Rp 2,7 Juta)
Ia berharap jawaban penolakan atau persetujuan oleh dewan pengupahan setidaknya dapat selesai pada pekan ketiga Januari. Sarman mengatakan, selain harus melengkapi persyaratan, perusahaan pengaju penangguhan juga akan disurvei langsung dan dilakukan verifikasi oleh dewan pengupahan.
Pihaknya akan berdialog dan memastikan kepada pihak manajemen maupun serikat pekerja bahwa kesepakan penangguhan memang dilakukan terbuka oleh kedua belah pihak. "Saat pemeriksaan, kita sebenarnya sudah bisa prediksi ditolak atau tidaknya." (Baca: Dewan Pengupahan DKI Tetapkan KHL 2014 Rp 2,5 Juta)
Sebanyak 27 perusahaan asing asal Korea mengajukan penangguhan atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015. Mereka menolak kenaikan UMP hingga Rp 2,7 juta yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pengajuan penangguhan UMP DKI 2015 dilakukan oleh 27 perusahaan penanam modal asing asal Korea. Perusahaan itu terdiri atas 23 perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara dan juga beberapa perusahaan lainnya yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. (Baca: Ahok: Pemerintah DKI Lebih Kaya dari Konglomerat)
MAYA NAWANGWULAN
Baca juga:
Iran Klaim Gagalkan Upaya Pembunuhan oleh Mossad
Real Madrid Lawan Valencia, Ini Susunan Pemainnya
Tragedi AirAsia, Total 34 Korban Ditemukan
Piala FA, MU Andalkan Falcao dan Rooney