TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pemasok narkoba untuk artis Fariz Rustam Munaf. Pengedar berinisial MSA, 33 tahun, itu ditangkap sehari sebelum polisi membekuk Fariz.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan MSA ditangkap pada Senin, 5 Januari 2015, pukul 23.30 WIB. MSA ditangkap dengan barang bukti beberapa gram sabu, alat isap, kertas linting ganja, ganja, beberapa butir ekstasi, dan timbangan sabu. "Ada juga sejumlah uang," kata Hando di kantornya, Rabu, 7 Januari 2015. (Baca: Fariz R.M., Riwayat Bermusik, Surat GAM, dan Narkoba)
MSA ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. MSA mengaku mendapatkan narkoba dari bandar lain berinisial D dan Z. "Dia dipasok barang haram itu pada 4 Januari," kata Hando. D dan Z kini menjadi buronan polisi. (Baca: Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz R.M. Ditangkap Polisi)
Setelah mendapatkan pasokan dari D dan Z, MSA menjual narkoba itu kepada Fariz di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Saat menangkap Fariz, polisi menemukan 0,5 gram heroin dan 0,5 gram ganja sisa yang sudah dipakai. Saat ini, polisi masih menelusuri asal narkoba tersebut. "Apakah terkait jaringan tertentu," kata Hando.
Fariz ditangkap pada 6 Januari 2015 dinihari di rumahnya. Saat ditangkap, Fariz baru saja mengisap ganja dan sedang bermain gitar. Istri Fariz, Oneng Diana Riyandini, diketahui tengah tidur saat itu.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Vonis Tommy Soeharto Jadi Novum Terpidana Mati
Moeldoko Ngiler Lihat USS Sampson dan Sea Hawk
Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi