TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan polisi harus memprioritaskan menindak penyebar video porno ketimbang fokus pada pelajar yang terlibat dalam adegan video. Sebab, bila video porno tersebar dan dikonsumsi publik, penyebarnya bisa melanggar dua undang-undang. "Penyebar bisa terjerat Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat, 9 Januari 2015.
Perbuatan amoral sepasang pelajar di Bekasi mencuat setelah video yang menanyangkan perbuatan mesum mereka beredar di masyarakat. Dalam video berdurasi lima menit itu, diketahui perbuatan itu dilakukan di ruang kelas. Mereka merekam sendiri perbuatan mereka menggunakan kamera telepon seluler. (Baca: Video 2 Pelajar Berbuat Mesum di Kelas Bikin Geger)
Menurut Arist, dalam undang-undang disebutkan siapa pun dilarang mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung konten kesusilaan. Hal itu, tutur dia, bisa dipakai sebagai delik hukum untuk menjerat penyebar video porno yang terjadi di Bekasi. Meski begitu, pelajar yang menjadi pelaku dalam video tersebut juga harus diberikan pembinaan oleh polisi dan orang tua. "Mereka harus diberi pengertian bila merekam adegan intim, meski untuk konsumsi pribadi juga keliru dan rentan disalahgunakan," ujar Arist. (Baca juga: Video Mesum Siswa Bekasi, Pelaku Sudah Undur Diri)
Arist juga mengatakan fenomena video porno yang menimpa pelajar kerap terjadi karena minimnya pengetahuan anak-anak memanfaatkan alat komunikasi canggih. Menurut dia, saat tak mengetahui fungsi dasar alat komunikasi yang dimilikinya, anak cenderung memanfaatkan untuk mencari informasi yang memuaskan hasrat biologisnya. "Orang tua juga jangan permisif dengan memberi anak alat komunikasi yang canggih. Beri saja sesuai dengan kebutuhan: telepon dan mengirim pesan singkat," tuturnya.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita lain:
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum