TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berusia 51 tahun di Pondok Indah, Jakarta Selatan diduga menjadi korban malpraktek hingga meninggal dunia. Keluarga pria bernama Hisar Pandapotan Sitompul ini pun melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pengacara keluarga Hisar, Anthony Siagian mengatakan Hisar diduga meninggal karena ada kesalahan prosedur saat dia dirawat di Rumah Sakit Setia Mitra, Cilandak Jakarta Selatan. "Dia tidak segera ditangani saat harus menjalani HD (hemodialisa atau cuci darah akibat gagal ginjal," kata dia kepada Tempo Sabtu 17 Januari 2015. (Baca: Gagal Ginjal Jadi Talangan Terbanyak Jamkesmas)
Pasien masuk ke rumah sakit tersebut pada Ahad pagi 21 Desember 2014 lalu. Keluhannya adalah sesak napas sejak hari Sabtu. Pasien pun dimasukkan ke Instalasi Gawat Darurat dan berada di sana hingga siang hari. Di sana, pasien hanya mendapat pertolongan berupa pemberian lima ampul Furosemide untuk mengeluarkan cairan dari paru-parunya melalui air seni. "Namun pasien tak mengalami perubahan," kata dia.
Akhirnya, dokter jaga IGD yang tugas saat itu memindahkan pasien ke ruang rawat inap. "Kami duga itu atas intruksi dokter yang bertanggungjawab atas pasien," kata Anthony. Dokter yang dimaksud adalah Dokter Imam Effendi. (Baca: Kartu Jakarta Pintar Tahap II Dibagikan 12 April)
Menurut Anthony, jika melihat kondisi pasien yang masih sesak napas meski telah diberi obat, seharusnya pasien bisa langsung menjalani cuci darah agar cairan yang mengisi paru-parunya bisa ditarik. Karena, sejak bulan November 2014 lalu, pasien memang diwajibkan melakukan cuci darah satu minggu dua kali seumur hidup atas gagal ginjal yang dideritanya.
Namun, hingga malam harinya, dokter di rumah sakit tak memberi pertolongan lain selain menambahkan beberapa ampul Furosemide. Keluarga mempertanyakan apakah tidak bisa dilakukan cuci darah malam ini yang dijawab oleh dokter jaga yang memeriksa bahwa tidak bisa dilakukan. "Keluarga diminta menunggu kedatangan dokter yang bertanggungjawab besok pagi untuk tindakan selanjutnya," kata dia. Sepanjang malam itu, pasien tak bisa tidur karena sesak napas.
Keesokannya, dokter Imam memutuskan untuk melakukan cuci darah. Namun tindakan itu tak segera dilakukan dengan bermacam alasan. Sampai sekitar pukul 10.55 WIB Senin 22 Desember 2014, pasien dinyatakan meninggal tanpa sempat menjalani cuci darah. "Pasien meninggal karena paru-parunya tergenang cairan," kata Anthony.
Atas kejadian itu, keluarga merasa ada kelalaian dan pelanggaran disiplin dokter sampai menyebabkan pasien meninggal. Keluarga telah beraudiensi dengan pihak rumah sakit pada 8 Januari 2015 lalu namun rumah sakit merasa telah melakukan pertolongan sesuai prosedur. "Karenanya kami tempuh jalur hukum," katanya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya kemarin dengan dugaan pelanggaran Pasal 361 KUHP dan Pasal 51 dan 52 Undang-undang Kedokteran. "Kami melaporkan dokter Imam selaku dokter yang bertanggungjawab," kata Anthony.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca berita lainnya:
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar
Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham
Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana