TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang kaki lima yang lapaknya ditertibkan di Jalan Haryono R.M., Ragunan, Jakarta Selatan, pasrah. Mereka tidak melakukan perlawanan karena tahu tempat yang dipakainya berdagang itu milik umum.
Salah seorang pedagang, Edi, 28 tahun, mengaku pasrah melihat lapak jualan makanan ringannya yang terbuat dari kayu diangkat oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja ke atas truk. "Dari pada kami melawan, kami harus menebus tambah kena omel juga," kata dia Selasa, 20 Januari 2015. (Baca: Pengunjung Ragunan Lebih dari 50 Ribu Orang.)
Lapak yang ditertibkan oleh petugas diangkut ke atas sebuah truk besar dan akan dibawa ke TPS Bantar Gebang. Para PKL bisa mengambil lagi lapak miliknya ke sana namun akan lebih dulu dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan alias tipiring. "Lebih baik diikhlaskan. Ruginya paling Rp 50 ribu dibandingkan kami kena sanksi," kata Edi. (Baca: PKL Monas Tak Jera, Penggusuran Sudah Biasa.)
Diakui Edi, pada Desember 2014, dia dan pedagang lainnya sudah mendapat peringatan untuk pindah dari lokasinya berdagang. Di sana terdapat keterangan bahwa PKL bisa dikenai tindak pidana ringan jika berdagang di tempat yang dilarang. Edi menuturkan, setelah lapaknya diangkut, dia akan mencari lokasi berdagang lainnya. "Mungkin akan ke Pasar Jumat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jaksel Sulistyarto mengatakan penertiban PKL di kawasan itu karena sudah banyak warga yang menyampaikan keluhannya. "Di sana jadi kumuh dan macet," kata dia.
Para PKL memang mendirikan lapaknya di pinggir Jalan Haryono R.M., mulai dari Pintu Utara Taman Margasatwa Ragunan hingga GOR Ragunan. Mereka bisa memakan hampir separuh badan jalan di ruas yang mengarah ke jalan alternatif Jalan Kebagusan. Di sore hari, keberadaan PKL bisa membuat sumber kemacetan di jalan sekitar, seperti Jalan Haryono R.M. dan Jalan Saco.
Sulis menyebutkan, di hari biasa, jumlah PKL bisa mencapai 200 pedagang dengan lapak yang di tinggal di sana atau dirapikan. Di akhir pekan, jumlahnya bisa mencapai dua kali lipatnya. "Masyarakat merasa terganggu aktivitasnya," kata dia.
Setelah penertiban ini, Sulis menyatakan akan tetap menempatkan anggotanya di lokasi ini. "Maksudnya untuk mencegah mereka kembali mendirikan lapak," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka