TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka dalam aksi rusuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pada Oktober tahun lalu akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu, 21 Januari 2015. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca: FPI Demo Tolak Ahok, Empat Polisi Terluka.)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan akan menurunkan tiga satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan sidang itu. "Terdiri atas satu SSK Brimob dan dua SSK Sabhara," ujarnya.
Martinus menuturkan akan mengerahkan personel dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepolisian Sektor Gambir, masing-masing 70 dan 30 orang. Polisi juga telah berkoordinasi untuk memperketat pengamanan dari dalam area sidang bersama PN Jakarta Pusat.
Rencananya, kata Martinus, polisi akan memeriksa setiap pengunjung yang akan memasuki pengadilan. Sesuai dengan jadwal, sidang tersebut digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. (Baca: FPI Demo Ahok, Polisi Terkena Samurai.)
Pada 3 Oktober 2014, FPI menggelar aksi di gedung DPRD DKI untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI. Aksi tersebut berakhir rusuh dan sejumlah fasilitas umum rusak.
Polisi kemudian menetapkan 18 tersangka yang dijerat Pasal 214 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan, Pasal 160 atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 tentang perusakan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?