TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 20 Januari 2015. Belakangan, polisi juga menemukan fakta bahwa Christopher menggunakan narkotika jenis Lysergic Acid Diethyamide atau LSD.
Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menguji sampel urine Christopher dan menduga pria 23 tahun ini mengkonsumsi narkoba jenis lain. "Kami sedang teliti apakah ada kandungan zat narkoba jenis baru pada sampel urine tersangka," kata juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat, kepada Tempo, Rabu malam, 21 Januari 2015. (Baca: Tabrakan Maut, Christopher Terancam Bui 15 Tahun.)
Menurut Sumirat, penelusuran terhadap kemungkinan Christopher mengkonsumsi narkoba jenis baru lantaran banyak narkoba yang kini muncul dalam berbagai ragam. Ada sekitar 35 nama narkoba jenis baru yang ada di daftar BNN. "Kami sedang mencocokkan hasil tes urine dengan daftar zat narkoba tersebut."
Namun, Sumirat mengatakan lembaganya tidak akan mengumumkan hasil tes urine Christopher kepada publik. Sebab, BNN hanya dimintai bantuan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melengkapi data penyelidikan. "Kami akan langsung serahkan hasilnya ke Polda," kata dia.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Christopher positif menggunakan LSD yang merupakan narkotika golongan I. "Dipakai kemarin pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB," kata Martinus. (Lihat juga: Infografis Tabrakan Maut di Pondok Indah.)
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Lain
Kronologi Tabrakan Maut Pondok Indah Versi Polisi
Pelaku Tabrakan Maut Pondok Indah Punya SIM A
FB Korban Tabrakan Maut Banjir Ucapan Duka