TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan dan menahan Christoper Daniel Sjarif sebagai tersangka. Pemuda berusia 23 tahun itu diduga melakukan kesalahan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk di kawasan Pondok Indah dan menyebabkan kecelakaan yang merenggut empat nyawa. Pengacara Christoper, Agus Salim, mengatakan hingga saat ini kondisi kesehatan ini kliennya belum pulih seratus persen.
"Kepalanya masih sakit tapi lebamnya sudah mulai baikan," kata Agus, Sabtu, 24 Januari 2015. Christoper sempat dipukuli warga hingga babak belur setelah menabrak enam sepeda motor dan dua mobil. Dia mengalami luka lebam di wajahnya.
Atas alasan itu, Agus mengatakan, keluarga sedang mengupayakan agar Christoper bisa menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui seberapa parah lukanya. "Sedang diusahakan pihak keluarga," kata dia. Sejak ditangkap, mahasiwa yang berkuliah di San Fransisco itu pernah sekali dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. (Baca: Tersangka Tabrakan Pondok Indah Diperiksa BNN)
Kasus hukum terhadap Christoper ini tetap berjalan. Sementara ini, dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kepolisian sedang menunggu hasil tes urine dan darah dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional terkait dengan kemungkinan tersangka berada dalam pengaruh narkotika saat mengemudi. (Baca: Pelaku Tabrakan di Pondok Indah Positif Narkoba)
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan, jika berdasarkan pengakuan, Christoper telah mengakui menggunakan narkotika jenis lysergic acid diethylamide (LSD). "Tapi itu harus dibuktikan dengan hasil laboratorium," ujarnya.
Hando memperkirakan, hasil laboratorium itu akan diterima pada Senin mendatang. Hasil tersebut ikut menentukan pasal lain yang bisa dikenakan kepada Christoper.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Pelapor Bambang KPK dan Isu Jari Aktivis
Soal Bambang, Oegroseno: Kabareskrim Patut Ditabok
Tiga Kejanggalan dalam Penangkapan Bambang KPK