TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi terkait dengan kecelakaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Besar Hindarsono mengatakan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan dan data yang diperoleh polisi. "Pemeriksaan dilakukan Senin ini," kata dia, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: Saat Tabrakan di Pondok Indah, Christopher Sedang Tidur)
Dari pemeriksaan ini, kata Hindarsono, kepolisian ingin mengetahui kondisi kendaraan sekaligus kecepatan kendaraan sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan. "Kami dapat mengetahui apakah fungsi rem dan roda bekerja baik atau tidak saat itu," ujarnya.
Pada olah TKP sebelumnya, polisi sudah memeriksa kecepatan kendaraan dengan bantuan traffic accident analysis (TAA). Hasilnya bisa menjadi pembanding dalam pemeriksaan yang akan dilakukan pihak ATPM. "Analis bisa mengetahui apakah pelaku sempat mengerem atau tidak saat kecelakaan," ujar dia.
Akibat kecelakaan pada Selasa malam, 20 Januari 2015, empat pengendara motor tewas dan lima lainnya terluka. Hasil pemeriksaan sementara, saat kejadian Christoper mengendarai mobil Mitsubishi Outlander milik temannya, Muhammad Ali Husni Riza, 22 tahun, dengan kecepatan tinggi. Christoper tak berhenti meskipun telah menabrak dua pemotor selepas underpass atau terowongan Gandaria City. Dia baru berhenti setelah menabrak empat motor dan dua mobil lainnya. (Baca juga: Christoper Tak Dijerat Pasal Narkotika, Kenapa?)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
BPBD Siap Antisipasi Banjir Jakarta
Hujan, 17 Jalur KRL Rawan Banjir dan Longsor
Cegah Banjir, Pemda Jakarta Siapkan 550 Pompa
Instalasi Listrik di Stasiun Bekasi Terbakar