TEMPO.CO, Jakarta - CS, 24 tahun, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dicokok petugas Bea dan Cukai dan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan sabu-sabu senilai Rp 54 juta. CS yang bekerja sebagai tenaga pemasaran perusahaan swasta ditangkap setelah menerima paket sabu-sabu seberat 40 gram.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Okto Irianto, mengatakan CS adalah pengirim sekaligus penerima barang haram itu. Okto menuturkan paket sabu itu dikemas dalam buku cerita anak setelah dibungkus dalam aluminium foil. "Sabu-sabu itu ditempatkan di tengah buku yang dilubangi," ujarnya, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca juga: Cara Bandar Selundupkan Sabu-sabu 800 Kilogram)
Okto menuturkan CS pergi ke Malaysia untuk membeli sabu lalu mengirimnya melalui jasa titipan kilat. Di Bandara Soetta, petugas menemukan bungkusan itu yang tampak dalam pemindai sinar-X. Buku dan barang mencurigakan itu lantas dibuka, lalu petugas menangkap CS berdasarkan alamat yang tertera dalam paket itu. (Baca: Panci Kok Dijual ke Anak Muda, Oh, Ternyata Isi Sabu)
CS ditangkap di rumahnya pada Rabu, 28 Januari 2015. Menurut Okto, modus yang dilakukan tersangka bukan cara baru. Pada 2014, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang diselipkan dalam buku biografi Nelson Mandela.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soetta Ajun Komisaris Subekti mengatakan CS mengaku akan memakai sabu-sabu itu sendiri. "Tapi kami tidak percaya begitu saja. Ini masih dalam penyelidikan," kata Subekti.
AYU CIPTA
Berita Terpopuler
Permintaan Menteri Susi Ini Dicuekin Pemprov Babel
100 Hari Jokowi, Ada Investasi Rp 924,3 Triliun
Harga Minyak Dunia Turun, Indonesia Patut Waspada