TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, mengkritik penerapan pasal Undang-Undang Lalu Lintas kepada Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, pelaku tabrakan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015.
Adapun Christopher dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 juncto Pasal 311 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Ia tidak dikenakan UU Narkotika lantaran hasil tesnya negatif. Dugaan Christopher menggunakan lysergic acid diethylamide (LSD) berdasarkan pada pengakuan awal tersangka. (Baca: Sebut Christoper Pakai LSD, Ini Alasan Polda)
"Penerapan pasal berlapis itu yang paling benar dari hukuman yang paling berat ke hukuman paling ringan," kata Ganjar, Kamis, 29 Januari 2015.
Sebab, dalam penerapan pasal berlapis, jika pasal pertama tidak kuat atau tidak terbukti, baru ke pasal kedua dan seterusnya. Menurut dia, seharusnya pasal 311 yang pertama karena ancamannya 12 tahun penjara. "Ini pasal pertama sudah rendah hukumannya, pasal yang hukumannya paling berat malah terakhir. Ini kan aneh,” tutur Ganjar.
Tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, pada 20 Januari 2015. Empat pengemudi sepeda motor meninggal. Antara lain Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan seorang polisi bernama Batang Onang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menjelaskan pengakuan Christopher tak kuat menjadi alat bukti pemakaian narkoba. "Keterangan dia harus diuji lagi dengan serangkaian tes di laboratorium," kata Anang. (Baca: Christopher Negatif Narkotik, Ini Dampaknya dan Pengamat Forensik: Hasil Tes Christopher Janggal)
Anang berkukuh hasil tes BNN yang menyebut Christopher tak pakai narkoba, baik LSD maupun narkoba jenis baru, adalah valid. Menurut dia, lembaganya meminta bantuan United Nations of Drugs and Crime, lembaga PBB yang mengurus narkoba, untuk memberi masukan data narkoba yang belum teridentifikasi di Indonesia. "Kalau memang hasilnya negatif, masak kami sebut positif," ujarnya. (Baca: Christoper Tak Gunakan Narkoba, Begini Tesnya)
AFRILIA SURYANIS | GANGSAR PARIKESIT | RAYMUNDUS RIKANG
Berita Lainnya:
Polisi Tembak Mati 5 Pencuri Motor di Bekasi
Polisi Resmi Sebut Siapa Ortu Ali dan Christopher
Polisi Sebut Christopher Orang Pintar