TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan aturan seragam baru bagi pegawai honorer di wilayah setempat. Pakaian dinas itu untuk membedakan antara pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak.
"Hari ini sebagian pegawai honorer sudah ada yang memakai," kata Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Robbie Arfiansyah, Kamis, 5 Februari 2015.
Menurut dia, pakaian dinas yang digunakan pegawai honorer tersebut ialah atasan warna krem, sedangkan bawahannya tetap pakai pakaian dinas harian (PDH). "Khusus hari Selasa dan Rabu," katanya. Adapun, hari lainnya masih seperti biasa, yakni Senin seragam Linmas, Kamis dan Jumat memakai batik.
Khusus untuk pegawai Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan, diberi toleransi masih dapat memakai pakaian dinas seperti biasa. Tapi, itu digunakan ketika sedang dinas di luar lingkungan pemerintah, misalnya razia atau penertiban. "Di luar itu harus menggunakan pakaian yang ditentukan," katanya.
Robbie mengatakan, dasar hukum pemberlakukan pakaian dinas itu ialah Surat Keputusan Wali Kota Bekasi. SK tersebut masih diproses di bagian hukum untuk penomoran. Adapun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah menandatanganinya. "Target pekan ini selesai. Sehingga pekan depan disosialisasikan," kata dia.
Ia menambahkan, jumlah pegawai non-PNS di Kota Bekasi mencapai 5.398. Menurut dia, pembedaan seragam itu untuk memudahkan evaluasi pegawai. Sebab, banyak keluhan dari masyarakat perihal kinerja pegawai tersebut. "Kalau seragam PNS dan Honorer sama, masyarakat sulit membedakannya," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan banyak pegawai honorer atau non-PNS terlibat indisipliner berat seperti percaloan. Tahun lalu, pemerintah memecat pegawai honorer yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan itu, Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasinya. "Pembedaan seragam antara PNS dan non-PNS," katanya.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan pembedaan seragam ialah untuk memantau kinerja pegawai antara PNS dan non-PNS. Sehingga, masyarakat dapat ikut mengawasi langsung pegawai itu baik di tingkat kelurahan hingga pemerintah kota. "Kami mendukung," katanya.
ADI WARSONO