TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator advokasi dan investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi, meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi segera membuat aturan ihwal standardisasi remunerasi serta mengesahkan peraturan pemerintah tentang aturan gaji dan tunjangan.
Menurut dia, tujuan diterbitkannya PP dan aturan tersebut ialah mencegah kesenjangan gaji pegawai negeri sipil (PNS) antardaerah.
Apung menuturkan hampir 40-50 persen anggaran pendapatan dan belanja daerah di wilayah terpencil dihabiskan untuk membayar gaji PNS. Padahal di daerah-daerah tersebut masih banyak masalah infrastruktur yang harus diselesaikan. "Kenaikan tunjangan PNS DKI ibarat bom waktu, karena pegawai pemerintah di daerah bisa meminta hal yang serupa," ujarnya di rumah makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2015.
Sebelumnya, Menteri Yuddy Chrisnandi mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menaikkan nilai tunjangan kinerja daerah. Dia mengatakan pemberian tunjangan yang tinggi ini bisa dicontoh provinsi lain.
Apung memaparkan, hingga saat ini, remunerasi tunjangan kinerja pegawai negeri masih abu-abu. Hal itu karena pemerintah tak menentukan batasannya.
Apung menyarankan Menteri Yuddy untuk menaikkan gaji PNS secara bertahap. "Seharusnya kenaikan tunjangan dilakukan secara bertahap, misalkan naik 50 persen dulu," ujarnya.
Menurut Apung, banyak PNS di daerah akan termotivasi agar pemerintah daerahnya menaikkan tunjangan kinerja. Hal tersebut, kata dia, bisa berdampak pada menurunnya pelayanan publik.
GANGSAR PARIKESIT