TEMPO.CO, Makassar – Polisi menahan Mk, 35 tahun, warga Makassar yang dituduh telah mencabuli putri tirinya, 7 tahun. Makmur nyaris dihakimi tetangganya yang marah andai tak dicegah polisi yang datang untuk meringkusnya, kemarin.
“Kami sudah menahannya hari ini,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Agus Khaerul, kemarin.
Polisi datang untuk menindaklanjuti laporan istri Mk, 32 tahun. Ia menyadari bahwa anaknya menjadi korban pencabulan suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi becak motor pada Ahad lalu.
Kecurigaan bermula saat ia sedang memandikan putrinya, yang kemudian mengeluh sakit pada alat kelaminnya. “Si putri bercerita bahwa ayah tirinya kerap memasukkan jari tangannya secara paksa ke alat kelaminnya,” tutur Agus.
Terungkap pula bahwa Mk telah enam kali mencabuli putri tirinya itu. Perilaku itu dilakukan pelaku ketika Kamaria, ibu korban, tidak berada di rumah. Diduga, Mk memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk berbuat cabul. "Kalau ibu anak ini keluar rumah, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu," ujar Agus.
Kepala Kepolisian Sektor Makassar Komisaris Sudaryanto mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus pencabulan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Besar Makassar. Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dia terancam penjara di atas 10 tahun,” tuturnya.
TRI YARI KURNIAWAN