TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Aksi Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia M. Nur Fahrozi mengatakan upah buruh di Jakarta sangat tertinggal dengan upah buruh di wilayah Bekasi. Dia menjelaskan, ketimpangan semakin terlihat dengan adanya kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meningkatkan tunjangan kinerja daerah dinamis pegawainya.
"Kami kaget juga ketika mengetahui gaji dan tunjangan lurah di Jakarta bisa mencapai Rp 33 juta. Sangat sakit rasanya," ujarnya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Februari 2015.
Nur Fahrozi berpendapat, Pemerintah Provinsi DKI seharusnya mampu mengimbangi kenaikan TKD dinamis pegawai negeri dengan upah buruh. Ketimpangan upah buruh dengan gaji pegawai negeri, Nur Fahrozi mengimbuhkan, semakin terlihat karena Jakarta merupakan kota industri.
Peningkatan upah buruh DKI, dia melanjutkan, sangat diperlukan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai diimplementasikan tahun ini. Nur Fahrozi menegaskan akan terus berjuang untuk menaikkan upah buruh dan meningkatkan jumlah komponen hidup layak dari 60 menjadi 84 item.
Sebelumnya Gubernur Ahok meningkatkan tunjangan kinerja daerah bagi pejabatnya. Dengan kebijakan tersebut, seorang lurah di DKI bisa mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai sekitar Rp 33 juta per bulan. Sedangkan camat bisa memperoleh gaji dan tunjangan mencapai Rp 48 juta per bulan.
GANGSAR PARIKESIT