TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pengguna narkoba jenis sabu. Salah satunya diketahui sebagai penabuh drum grup band 90-an, Gong 2000.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo mengatakan mereka ditangkap pada Jumat, 6 Februari 2015. "Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu dan alat isapnya," kata Hando, Senin, 9 Februari 2015.
Ketiga orang itu terdiri atas dua wanita dan seorang pria. Pria itu bernama Yaya Moektio, 57 tahun, drummer band Gong 2000. Dua wanita lainnya adalah rekan Yaya, yakni Erwinda, 31 tahun, dan Sarah, 28 tahun.
Menurut Hando, ketiga orang itu ditangkap di rumah Yaya di Jalan Puri Mutiara 30 A Cipete, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap ketika hendak pergi ke sebuah tempat karaoke. "Mereka ke rumah Yaya dulu untuk menggunakan sabu itu," ujarnya.
Belum sempat pergi ke tempat karaoke, petugas datang menangkap ketiganya. "Mereka ditangkap tanpa perlawanan," kata Hando. Penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan warga.
Dari tangan Yaya dan rekannya, menurut Hando, polisi menyita barang bukti berupa empat alat isap dan tiga paket sabu. "Kami belum tahu jumlahnya. Akan ditimbang dulu di BNN dan Puslabfor," ujar Hando.
Ketiga orang itu dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 137 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman minimalnya 4 tahun penjara," kata Hando.
Gong 2000 merupakan band beraliran rock yang tenar pada tahun 90-an. Band ini juga beranggotakan beberapa personel God Bless, seperti Ian Antono dan Ahmad Albar.
NINIS CHAIRUNNISA