TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta Denny Wahyu mengatakan hujan yang menyebabkan banjir di Ibu Kota pada Senin, 9 Februari 2015, masih dinilai normal. Dampak dari hujan ini belum dianggap sebagai status bencana sampai level tinggi: tanggap darurat banjir.
"Ini masih siaga darurat banjir," katanya di Balai Kota, Selasa, 10 Februari 2015. Kondisi siaga, Denny menjelaskan, ditandai dengan berdirinya posko-posko banjir di setiap wilayah dengan rentang waktu tak terbatas. Selain itu, setiap satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan banjir masih bisa menanggulangi bencana.
Lain hal dengan kondisi tanggap darurat banjir. Denny menyebutkan kriteria tanggap darurat banjir dipengaruhi oleh empat hal. Pertama, ketinggian muka air 12 pintu air. Jika sembilan dari 12 pintu air tercatat sudah siaga 1 dan 2, kondisinya sudah tanggap darurat.
Kedua, ia melanjutkan, paparan daerah yang terdampak bencana banjir sangat luas sehingga melumpuhkan aktivitas di Ibu Kota. Ketiga, curah hujan tinggi selama tiga hari berturut-turut dengan intensitas sedang sampai lebat. Keempat, rob masuk ke darat sehingga status pintu air di Pasar Ikan menjadi siaga 1.
Dengan kondisi itu, Denny bakal memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk menaikkan status menjadi tanggap darurat. Jika sudah tanggap darurat, pemerintah DKI mengeluarkan dana tak terduga pada pos anggaran Sekretaris Daerah.
Selain itu, pemerintah pusat turut serta membantu Jakarta jika sudah kondisi tanggap darurat dengan memberikan dana. "Pusat memberikan bantuan karena Jakarta ibu kota," kata Denny. Adapun kondisi tanggap darurat hanya dibatasi sampai sepuluh hari saja.
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Agus Priyono menambahkan, pemerintah DKI tak sembarangan menetapkan kondisi tanggap darurat banjir. Variabelnya banyak, seperti kasus 2013 lalu. Pada saat itu, Jakarta lumpuh oleh banjir karena tanggul Latuharhary jebol. "Itu butuh penanganan yang luar biasa," ucapnya.
Ia mengatakan keputusan untuk menaikkan status siaga menjadi tanggap darurat berada di tangan Gubernur. Adapun satuan perangkat kerja daerah yang terkait dengan banjir akan mengikuti arahan Gubernur jika kondisi sudah tanggap darurat. Misalnya, Dinas Tata Air mengerjakan tanggul jebol dan BPBD menangani evakuasi.
ERWAN HERMAWAN