TEMPO.CO , Jakarta: Aksi pembegalan yang marak terjadi di Depok, kini meluas hingga ke Jakarta Timur. Begal motor ini terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2015, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ada enam tersangka yang membawa kabur satu sepeda motor di wilayah Kanal Banjir Timur," kata Kepala Polisi Sektor Jatinegara, Komisaris Dasril, di kantornya, Rabu, 11 Februari 2015.
Awalnya, keenam tersangka yang saling berboncengan dengan tiga motor ini beriringan dari daerah tempat tinggal mereka, Ciracas, menuju Jl Basuki Rahmat, Kanal Banjir Timur. FM (18), ASH (15), S (16), IR (16), MR (16), H (19), sengaja ke daerah tersebut untuk menonton balapan liar. Tapi, mereka juga sudah membawa dua celurit bergagang cokelat karena sudah ancang-ancang ingin menodong di sana.
"Mereka memang sudah menargetkan titik pembegalan di sana," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayakari, kepada Tempo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksi ini. Kejadian pertama berlokasi di wilayah Ciracas. Mereka juga membawa kabur satu motor, menjualnya, dan hasil penjualan dibagi rata. Tapi, pada kali kedua mereka tertangkap atas kesaksian dari korban, Alvis Shari Andriansyah, 22 tahun, dan saksi kejadian, Irwan, 30 tahun.
Modus tersangka adalah dengan mengerumuni korban dan meminta duit. Setelah korban mengaku tak punya uang, tersangka H mengalungkan celurit ke leher pelaku dan meminta sepeda motor korban. Ketakutan, kunci motor dibuang korban. Tapi, ASH mengambil kunci tersebut, lalu H kabur membawa motor tersebut.
Selain satu unit sepeda motor suzuki satria, satu unit handphone blackberry jenis dakota juga sempat digasak. Namun, handphone sudah diamankan polisi. Adapun, H belum tertangkap dan masih dalam pencarian polisi.
Dasril mengatakan, kelompok ini bukan termasuk kelompok yang sering beraksi di daerah Ciracas atau Kampung Rambutan. Mereka adalah geng yang sering kumpul bersama di warnet daerah Ciracas. Tapi, dia tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini agar tahu persis apakah ada serangkaian pembegalan lainnya oleh kelompok tertentu.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah 3 unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat pembegalan. Selain itu, dua celurit dan satu handphone milik korban juga menjadi barang bukti kasus ini.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang telah tertangkap ini dijerat pelanggaran KUHAP pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur akan langsung ditangani oleh unit PPA Polres Jakarta Timur.
"Setelah 7 hari penahanan ini, kelima tersangka akan melalui masa 8 hari perpanjangan penahanan di polres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sri Bhayakari.
YOLANDA RYAN ARMINDYA