TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkukuh mengirimkan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 versi e-budgeting ke Kementerian Dalam Negeri. Ahok--sapaan Basuki--tak menghiraukan ancaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI yang menyatakan APBD itu ilegal. "Mereka tak perlu mengurus rincian anggarannya," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 16 Februari 2015.
Ahok menjelaskan, format APBD yang dikirimkan sudah mencantumkan program kegiatan hingga satuan tiga. Ahok mengklaim cara ini lebih maju ketimbang metode pengisian anggaran konvensional yang dilakukan Dewan.
Dewan berkeras menggunakan format APBD dalam bundelan yang telah ditandatangani pimpinan Dewan di setiap lembarnya. Format ini berpotensi menciptakan anggaran siluman lantaran program yang disertakan tak merinci jenis kegiatan. "Bentuk anggaran DPRD berupa tabel biasa, bisa diutak-atik," kata Ahok.
Ahok menuturkan APBD dengan format e-budgeting yang dikirim pemerintah DKI ke Kemendagri berbentuk compact disc dan dilengkapi dengan username dan password. Jika ingin mengubah isi alokasi anggaran, seseorang harus mengaksesnya dengan memasukkan nama akun pengguna dan kata sandi. "Kalau kita kirim berbentuk kertas, sama dong (dengan Dewan)," ujar Ahok.
Berikut ini contoh penyusunan anggaran hingga satuan tiga yang tercantum di dalam e-budgeting:
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda
Program: Program Kebijakan Pengembangan Perumahan
Daftar Pengisian Anggaran: Rp 1,3 miliar
Kegiatan: Belanja Pemeliharaan Kantor Badan Layanan Umum Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I
- Pembelian 12 botol sabun pembersih lantai merk 'Super Bersih' ukuran 1 liter Rp. 132.574
- Pembelian 12 botol pengharum ruangan merk 'Super Wangi' ukuran 500 ml Rp 289.986
- Pengasapan kantor BLUD Pengelola Rusun Wilayah I tiga kali dalam setahun Rp 4.658.845
- Pembayaran tenaga kebersihan kontrak sebanyak tiga orang dalam satu tahun Rp 50.756.098
- dst
LINDA HAIRANI